SULSEL.NEWS – DPRD Kota Makassar menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2020, pada Rabu (20/11/2019).
Persetujuan KUA-PPAS APBD 2020 ini melalui rapat Paripurna yang seyogyanya dijadwalkan pagi hari
tertunda hingga malam hari, hal itu terjadi dikarenakan belum adanya kesepakatan hasil dari rapat Badan Anggaran.
Dikesempatan itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Hasanuddin Leo meminta Pemerintah kota Makassar untuk segera mengalokasikan dana talangan untuk membayar tunggakan masyarakat yang menjadi peserta BPJS kelas III dengan catatan mengkaji lebih dahulu peserta yang sangat layak untuk dibantu sehingga alokasi anggaran bisa terarah dengan baik.
Sementara, Ketua Komisi A Supratman menekankan agar pemerintah kota untuk bisa arif dan bijaksana dalam pemberian TPP untuk ASN, terkhusus untuk kesejahteraan Honorer (staff Non PNS).
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengungkapkan bahwa Ranperda tahun 2020 telah diupayakan untuk disusun secara arif dan bijaksana dengan lebih mempertajam skala prioritas agar dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran, efektif, efisien dan transparan dengan tetap memperhatikan serta mengedepankan aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik yang direkam secara langsung lewat Musrenbang maupun yang direkam oleh anggota DPRD Makassar pada saat reses.
“ Ranperda APBD tahun anggaran 2020 disusun dan mengacu pada pada KUA dan PPAS sebagaimana dijabarkan dalam prioritas serta plafon anggaran sementara untuk disinergikan dengan Ranperda APBD tahun 2020 dengan tema Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia Untuk Pertumbuhan Makassar 4.0,” jelasnya.
Iqbal berharap dengan adanya harmonisasi serta saling pengertian antara legislatif dan eksekutif merupakan potensi besar dalam mengatasi berbagai kelemahan dan kekurangan yang tertuang dalam rancangan APBD tahun anggaran 2020. (*)
Editor: admin