SULSEL.NEWS – Proses pemilihan Rukun Tetangga (RT) pada 3 Desember lalu berlangsung efektif, efisien, dan lancar. Kini, tahapan bergeser memasuki fase rekapitulasi dan penetapan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Hampir seluruh wilayah, sekitar 15 kecamatan dan 153 Kelurahan telah merampungkan dokumen perhelatan pemilu raya di tingkat akar rumput tersebut.
Dari total 9.098 calon RT yang bersaing memperebutkan 5.027 kursi di Kota Makassar, proses ini semakin mendekati babak akhir. Bahkan, kabarnya pelantikan para RT terpilih dijadwalkan digelar pada akhir Desember mendatang.
Pemerhati demokrasi yang juga Mantan Ketua KPU Kota Makassar, Dr. Nurmal Idrus, menilai pelaksanaan pemilihan Rukun Tetangga (RT) di Kota Makassar baru-baru ini telah menunjukkan praktik demokrasi yang ideal.
Meski baru pertama kali digelar secara langsung, proses pemilihan yang berlangsung hingga hari pencoblosan pada 3 Desember lalu berjalan tertib, efektif, dan tanpa gangguan berarti.
Menurut Dr. Nurmal, pemilihan langsung RT memberikan banyak manfaat bagi kehidupan berdemokrasi di tingkat akar rumput.
“Pemilihan langsung RT/RW adalah ajang pembelajaran demokrasi nyata bagi warga. Ini mengajarkan pentingnya partisipasi, perbedaan pendapat, serta proses pengambilan keputusan melalui suara,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Ia menilai keterlibatan warga secara langsung dalam memilih pemimpin lingkungannya menciptakan rasa kepemilikan terhadap proses dan hasil pemilihan.
Hal ini, katanya, sekaligus menegaskan kembali hakikat demokrasi bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di komunitasnya.
“Sedangkan, manfaat lain adalah meningkatnya transparansi dan akuntabilitas,” tutur mantan komisioner KPU Kota Makassar itu.
Dia menambahkan, dengan proses pemilihan yang terbuka, Ketua RT/RW terpilih akan merasa lebih bertanggung jawab kepada warga yang memilihnya, bukan hanya kepada atasan di tingkat kelurahan.
Selain itu, warga juga memiliki kesempatan menentukan pemimpin yang mereka yakini paling memahami aspirasi serta masalah spesifik di lingkungan masing-masing.
“Tugas RT/RW seperti persoalan drainase, keamanan, hingga kegiatan sosial di lingkungan,” jelas jebolan Doktor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, itu.
Kendati demikian, Direktur Lembaga Konsultan Politik, Nurani Strategic, itu menambahkan bahwa meskipun pelaksanaannya demokrasi RT sudah baik.
Akan tetapi, masih ada sejumlah aspek yang perlu disempurnakan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk penyelenggaraan pada tahun-tahun berikutnya.
Salah satunya adalah perlunya Pemerintah Kota mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau regulasi baku mengenai tata cara pemilihan RT/RW yang lebih detail dan seragam.
“Ini penting agar tidak setiap RT atau RW membuat aturan sendiri yang justru rentan menimbulkan pertanyaan dari warga,” saran dia.
Dr. Nurmal juga menekankan pentingnya definisi yang tegas terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk batas usia pemilih, status domisili berdasarkan KK/KTP.
Juga terkait apakah yang berhak memilih adalah seluruh anggota keluarga dewasa atau hanya kepala keluarga. Ia menekankan perlunya prosedur penyelesaian sengketa pemilihan yang jelas, cepat, dan melibatkan pihak netral seperti kelurahan sebagai mediator.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pembenahan DPT menjadi salah satu pekerjaan penting. Menurutnya, DPT yang tidak akurat sering menjadi pemicu keributan.
Karena itu, panitia perlu memakai data kependudukan terbaru dan memverifikasinya langsung di lapangan sebelum penetapan.
“Harus ada masa uji publik DPT minimal 3–5 hari. Warga perlu diberi ruang untuk meninjau dan mengajukan keberatan terhadap data yang dipasang di tempat umum,” jelasnya.
Dengan saran ini, kata dia sebagian presudur sudah dijalankan pihak BPM Pemkot dan panitia di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Dia juga mengingatkan pentingnya memastikan ada atau tidak, pemilih yang memiliki hak suara ganda, khususnya di kawasan perumahan atau rumah kontrakan.
Selain itu, aspek netralitas dan integritas panitia juga menjadi catatan. Kredibilitas pemilihan, katanya, sangat bergantung pada panitia pelaksana.
Untuk itu, panitia seharusnya diisi oleh warga yang tidak memiliki hubungan keluarga langsung dengan calon manapun dan tidak terlibat dalam tim sukses.
Pemkot juga dinilai perlu memberikan pelatihan teknis singkat kepada panitia, mulai dari tata cara pencoblosan, penghitungan suara, hingga etika pelayanan kepada pemilih.
“Saya berharap penyelenggaraan pemilihan RT/RW berikutnya dapat berlangsung lebih baik, lebih tertata, dan semakin dipercaya warga sebagai bagian penting dari penguatan demokrasi di tingkat akar rumput,” tukansya.(*)







