SULSEL.NEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muh Ansar mewakili pemerintah kota serah terima aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Griya Prima Tonasa, Pai, Kecamatan Biringkanaya, pada Rabu (20/11/2019)
Luas PSU yang diserahkan adalah 5.167,10 M2 yang terdiri dari taman, sarana ibadah, dan lapangan olah raga (open spack). Pemkot Makassar juga telah mendapatkan 6 (enam) sertifikat asli (sudah sertifikat PSU).
Ada pun perkiraan nilai aset yang diserahkan berdasarkan nilai NJOP setempat adalah Rp 9.621.140.200.
Sekda Muh. Ansar mengatakan maksud dilaksanakannya penyerahan dengan menghadirkan berbagai pihak untuk menghindari hal-hal yang terkadang menjadi kendala di lapangan.
“Jadi selain kita saksikan bersama, alas haknya juga harus jelas untuk menjamin dan memastikan bahwa lahan ini tidak bisa lagi dikuasai oleh pihak lain. Itu banyak kejadian,” sebut Ansar.
Sebagai contoh, lanjutnya, pernah ada kejadian di mana sebuah lahan yang semestinya menjadi milik pemerintah di Jl. Timah (samping kantor DPU Sulsel) tiba-tiba dipagari pihak lain. Ansar berharap kejadian seperti itu tidak lagi ditemui di tempat lain.
Sehingga pihaknya mendorong kepada pihak pengembang agar menyegerakan melakukan penyerahan PSU-nya. Tujuannya demi menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan pemukiman.
“Kendalanya kadang kala karena kondisinya yang belum terlalu baik karena sesuai aturan PSU harus diserahkan dalam keadaan baik. Tapi kami mendorong agar diserahkan saja dulu. Asal sudah dipegang pemerintah saja dulu, namun tetap pengembang memiliki kewajiban untuk memperbaikinya,” terangnya.
Sementara itu Kadis Perumahan dan Pemukiman Fatur Rahim menyampaikan tercatat sebelumnya juga telah berlangsung penyerahan PSU kepada Pemkot Makassar, masing-masing: Perumahan Prima Griya oleh pengembang PT Prima Griya Bentala Permai Jl. Tamangapa Raya 3, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala.
Perumahan Daeng Sirua Regency oleh Pengembang PT Alif Taman Firdaus Jl. Toa Daeng 3, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, dan Perumahan Gerhana Alauddin oleh PT Nusa Megah Persada Propertindo Jl. Traktor IV, kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate.
“Kami memperkirakan jumlah aset yang berhasil diselamatkan dari 3 (tiga) kompleks perumahan dengan dasar perhitungan nilai NJOP setempat adalah, Rp 46.378.872.710,” ucap Kadis Fatur Rahim.
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Komersil PT. Prima Karya Manunggal Idayana Amir, Kepala Inspektorat Kota Makassar Zaenal Ibrahim, dan Camat Biringkanaya Andi Syahrum Makkuradde. (*)
Editor: admin