SULSEL.NEWS – Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Rahman Pina mendesak pemerintah kota agar melakukan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran atas pemagaran lahan parkir Masjid Al Mu’awanah Sosial, Jl. Pengayoman.
Menurutnya, pemagaran yang dilakukan diarea masjid tersebut sangat keliru lantaran hingga saat ini masjid yang terbangun diatas tahah tersebut masih merupakan Fasum Pemerintah Kota Makassar walaupun dalam proses sengketa.
“Aksi membangun pagar apalagj dengan menutup akses jalan ke masjid saya kira tidak bisa dibenarkan dan oleh karena itu Pemkot harus beritndak tegas untuk segera melakukan pembongkaran pagar yang dimaksud dan mengembalikan seperti semula,” terang RP akronim Rahman Pina.
Lebih lanjut, pemerintah kota khususnya pemerintah kecamatan, Satpol dan pihak pihak terkait lainnya tidak boleh tinggal diam hal ini untuk menghindari agar supaya tidak menjadi isu yang sensitif nantinya.
“Dalam waktu dekat ini juga kita akan memanggil pemerintah kota khususnya pemerintah kecamatan dan pihak pihak terkait lainnya untuk rapat dengar pendapat agar hal ini tidak menjadi berlarut larut,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan pengurus Karang Taruna Sulsel menyambangi kantor DPRD Makassar mendesak anggota legislatif untuk mengambil tindakan atas pemagaran lahan parkir masjid Al Mu’awanah Sosial.
Menurutnya, pemagaran lahan yang dilakukan orang yang menyebut dirinya pemilik parkir tersebut harus diselesaikan lantaran lahan itu sudah puluhan tahun difungsikan sebagai fasum berdasarkan data penyerahan lahan oleh PT Timur Ramah pada tahun 1986. (*)
Editor: admin