SULSEL.NEWS – Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perumda Pasar Makassar Raya akhirnya merampungkan pembahasan pasal-pasal, pada rapat lanjutan yang digelar, di ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Rabu (25/11/2020).
Rapat kali ini di hadiri Direktur Umum PD Pasar Makassar Raya Nuryanto G Liwang dan staf, pemerintah kota dalam hal ini Bagian Hukum dan Dinas Perdagangan Pemkot Makassar.
Ketua Pansus Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya, Kasrudi mengatakan, dari 105 pasal yang tertuang dalam draf naskah akademik sudah dibahas pasal per pasal, hingga pasal terakhir, namun kata Kasrudi masih perlu penyempurnaan.
“Pembahasan pasal per pasal sudah seleai namun masih perlu penyempurnaan. Kita masih akan bahas kembali bersama pembuat naskah akademik, setelah itu kita konsultasi ke Kementrian terkat,” kata Kasrudi.
Politisi muda partai Gerindra itu optimis pembahasan Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya akan selesai sesuai yang ditargetkan. “Insya Allah, setelah kita konsultasikan akan kita lakukan rapat finalisasi. Kita berharap Ranperda ini sudah bisa di Paripurnakan awal atau pertengahan Desember tahun ini,” terangnya.
Hal senada dikatakan , Wakil Ketua Pansus, Andi Astiah. Ia berharap agar Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya ini secepatnya bisa di Paripurnakan untuk disahkam menjadi Perda, mengingat peraturan ini menyangkut dengan pelayanan masyarakat. “Juga bertujuan untuk menggenjot PAD Kota Makassar,” terangnya.(*)
Editor: admin