SULSEL.NEWS – Komisi A DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan ahli waris Hamat Yusuf terkait sengketa lahan waris yang berlokasi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, samping Telkom, sebelah barat vila mutiara sampai asrama cacat, Kamis (28/4/2022).
M. Jundi, salah satu ahli waris dari Junaedi Colleng Yusuf saudara dari Hamat Yusuf mengatakan, pihaknya mengadu ke DPRD Makassar karena lantaran merasa dizalimi. Ia berharap, anggota DPRD sebagai representasi rakyat mampu menjembatani sesuai tugas dan pungsinya sebagai legislator.
“Hukum ini hanya melihat siapa yang kuat uangnya itu yang menang, kenapa? karena mereka sipenggugat (Baso Dg Mattutu)
hanya memakai rinci sebagai alas hak di pengadilan, sedangkan kami memiliki sertifikat dikalahkan. Seakan akan sertifikat kita palsu padahal sertifikat ini dibuat oleh BPN,” kata M. Jundi, Kamis (28/4/2022).
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) mengungkapkan, pihaknya bukanlah sebuah lembaga eksekutor, namun merupakan lembaga politik yang tugasnya mendorong dan mengingatkan, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Terkait, aduan ahli waris ini, RTQ mengaku, akan mengundang kembali pihak-pihak terkait termasuk BPN untuk menemukan titik terang dari permasalahan ini.
“Jadi kita akan RDP kan kembali, sesudah lebaran kita agendakan. Kita akan panggil pihak yang terkait termasuk BPN,” tandas RTQ. (*)