Mario David Sosialisasikan Perda Tentang Pelayanan dan Retribusi Sampah di Sudiang

NEWS940 Dilihat

 

SULSEL.NEWSAnggota DPRD Kota Makassar Mario David menggelar Sosialisasi Penyebaraluasan Informasi Produk hukum daerah Perda No 11 Tahun 2011 dan Perwali No 56 Tahun 2015 tentang Pelayanan dan Retribusi Persampahan, di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, pada Minggu (4/8/2019

Hadir sebagai narasumber, Pdt. Dovi Christnus (Pendeta) Drs. Dam Surya (Tokoh Masyarakat dan Pemerhati Persampahan), dan Luisfigo (Ketua BPM POUK Kanaan).

“Tahun 2019 memang retribusi sampah target pendapatannya dinaikkan lebih dari 100%, dengan kenaikan ini diharapkan pelayanan persampahan akan lebih baik, karena pendapatan yang ada akan dimaksimalkan untuk pembelian armada pengangkutan dan honor petugas sampah,” kata Mario David dalam sambutannya sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Menurut anggota Fraksi NasDem ini, penyebaran produk hukum Perda No 11 Tahun 2011 dan Perwali No 56 Tahun 2015 tentang Pelayanan dan Retribusi Persampahan juga menjadi bagian dari kerja – kerja kedewanan, tujuan agar regulasi Perda yang telah disahkan ini dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban setiap warga Makassar dalam pelayanan dan retribusi persampah

Baca Juga: https://sulsel.news/hamzah-hamid-konsen-sosialisasikan-perda-tentang-perlindungan-anak/

Sementara, Luisfigo selaku tokoh masyarakat dan Ketua BPM POUK Kanaan meminta agar kelompok masyarakatnya dibantu kantong sampah untuk memilah sampah basah dan kering yang bisa didaur ulang dan difasilitasi mendirikan bank sampah, agar sampah tidak menumpuk di TPA Tamangapa yang sudah relatif penuh.

“Perlu adanya bantuan kantong sampah untuk memilih sampah basah dan kering. Kita juga berharap agar difasilitasi mendirikan Bank Sampah,” demikian, Luisfigo.(*)

Editor: admin