SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Sangkala Saddiko membuka kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (6/5/2023)
Kegiatan yang diselenggarakan loleh Sekretariat DPRD Makassar menghadirkan dua narasumber, yakni Nur Hamsinah, dan Abdullah AR.
Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko berharap, dengan adanya Perda ini akan melindungi para Guru dan Tenaga Kependidikan dari tindakan yang tidak menyenangkan sehingga mereka dapat melakukan aktivitas mengajar yang baik dan aman demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar.
Dijelaskan Sangkala Saddiko, sebelum perda tersebut dibentuk, banyak aspirasi dari guru terkait kejelasan payung hukum dan hak asasi yang menjamin perlindungannya.
“Maka lahirlah Perda yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perilaku dan tindakan kekerasan ancaman dan diskriminasi terhadap guru,” jelasnya
“Juga dibentuk untuk mewujudkan pembelajaran yang kondusif antara guru dan peserta didik di sekolah dalam memberikan keamanan dan kenyamanan,” lanjut Legislator Makassar dua periode itu.
Karenanya, Sangkala Saddiko berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Paling tidak, menjadi pengetahuan baru bagi kita semua bahwa di Makassar itu sudah ada Perda Perlindungan Guru,” terangnya. (*)