SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid membuka sekaligus menjadi narasumber sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, Minggu (26/11/2023).
Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengatakan, Perda ini hadir untuk
mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern disuatu wilayah agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional dan UMKM. Pasar modern, pasar tradisional dan pelaku UMKM saling bersenergi dan menguntungkan agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya.
“Perda ini dibuat menganut asas keadilan, baik itu pedagang besar, pedagang kecil, dan UMKM agar bagaimana bisa bersinergi dan saling menguntungkan dan melakukan aktifitas ekonomi. Tidak bagus juga kalau disampingnya Alfamart atau indomart ada tong gadde-gadde disitu kan tidak cocok, ini yang kita atur agar tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Hamzah Hamid.
Politisi Partai PAN ini juga menyebutkan, setiap individu atau kelompok yang mendirikan pasar harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, juga harus sesuai analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat wilayah tersebut.
“Jangan ditempat itu sanging nelayan, kita buat pasar pertanian. Kan tidak cocok. Harus sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di wilayahnya,” terang Hamzah Hamid.
Hamzah Hamid juga mengingatkan
mengingatkan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Koperasi aktif untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha UKM utamanya di wilayah pasar tradisional dan modern. Hal itu untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada pelaku UMKM.
“Dinas Koperasi harus senantiasa melakukan pelatihan agar bagiamana .pelaku UMKM bisa berjalan dengan baik, meningkatkan daya saing komoditi daerah melalui pemanfaatan sumber daya lokal dan meningkatkan promosi,” tandasnya. (*/yud)