Legislator DPRD Makassar Zaenal Dg Beta Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

NEWS456 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar H. Zaenal Dg. Beta melaksanakan sosialisasi penyebaran informasi kepada masyarakat produk hukum daerah Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sosialisasi digelar, di Hotel Ramedo, Jl. Andi Djemma, pada Kamis (10/12/2020) dengan menghadirkan narasumber salah satu inisiator lahirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok, mantan anggota DPRD Makassar Shinta Mashita Molina. Dan staf ahli DPRD Makassar Prof. Jaka Zaindudin.

Dalam sambutannya, Zaenal Dg. Beta mengingatkan pentignya penerapan Perda KTR ini untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan mvenghapuskan bahaya rokok agar rokok tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

“Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan,” terang legislator Makassar empat periode itu.

“Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil sebagaimana diatur dalam Perda ini,” tambahnya.

Untuk itu, poltisi senior Partai Amanat Nasional it berharap melalui sosialisasi ini dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

“Di Perda ini diatur tempat-tempat yang masuk Kawasan Tanpa Rokok, antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja,” jelasnya.

Sementara, Shinta Mashita Molina selaku narasumber mengatakan, kawasan tanpa rokok ditetapkan untuk menurunkan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Juga mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.

Dalam perda ini, Shinta, juga memuat sanksi tegas diantaranya ketentuan pidana jika merokok ditempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya dan itu juga diatur dalam Perda ini tempat-tempat manasaja yang diperbolehkan,” katanya. (*)

Editor: admin