Komisi B DPRD Makassar Rekomendasi Pembentukan Perda Sistem Online Wajib Pajak

NEWS920 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi B DPRD Kota Makassar bakal menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait kewajiban Hotel, Rumah Makan, dan Restoran menggunakan sistem online dalam melakukan penarikan pajak.

Demikian disampaikan juru bicara Komisi B Hasanuddin Leo. Inisiasi pembentukan Perda tersebut menjadi rekomendasi pada rapat Paripurna penetapan APBD Pokok 2020, pada Sabtu (30/11/2019)

“Komisi B itu fokus kepada upaya OPD dalam rangka penigkatan PAD. Olehkarenanya salah satu rekomendasi kita yaitu pembentukan Perda yang mengatur kewajiban pengusaha hotel, restoran, dan rumah makan mengggunakan sistem online penarikan wajib pungut pajak,” kata Hasanuddin Leo diruang komisinya,” pada Sabtu (30/11/2019)

Dijelaskan Leo, sejauh ini pungutan pajak yang telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih butuh penguatan karena ternyata faktanya dilapangan masih banyak pengusaha hotel, restoran dan rumah makan itu menolak menggunakan sistem online sehingga perlu ditunjang dengan regulasi.

“Regulasi Perda itu nantinya akan mengatur ketika pengusaha tidak mau menggunakan sistem online akan dikenakan sanksi, misalnya dicabut izin usahanya dan sebagainya,” terangnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Irwan Adnan mengungkapkan, pihaknya senantiasa mendorong semua wajib pungut pajak bukan cuma hotel, restoran, dan rumah makan tetapi juga parkir dan pajak hiburan agae menggunakan sistem online.

“Kalau menggunakan sistem online itu Host to Host, kita punya Dasbor sendiri dan mereka juga punya Dasbor jadi kita bisa mengontrol bahkan semua masyarakat disarankan untuk melakukan pengawasan setiap makan, nginap, parkir harus dicek apa benar sudah menggunakan alat dan memastikan tercatat karena empat jenis pajak ini self assesment, sistem perpajakan yang diajukan sendiri yang oleh wajib pajak dan mereka ini wajib pungut ke masyarakat kemudian hasilnya disetorkan kepemerintah kota,” demikian, Irwan Adnan. (*)

Editor: admin