Kepala UPT Losari Bantah Pungut Iuran ke PK5

NEWS481 Dilihat

SULSEL.NEWS – Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Losari Nurul Akbar membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihaknya terhadap pedagang kaki lima (PK5), di area komersial Pantai Losari.

Sebelumnya, beredar video yang mengatasnamakan UPT Losari
melakukan pungutan kepada pedagang untuk dimintai setoran Rp10 ribu perlapak.

Menurut, Akbar sejak dulu pihaknya tidak pernah memerintahkan pungutan ataupun setoran kepada pedagang yang melakukan usaha di anjungan pantai Losari.

“Kalau iuran perbulan memang ada, tapi itu dilakukan oleh kawan-kawan dari organisasi SRMI (Serikat Rakyat Miskin). Iuran organisasi, dimana mayoritas pedagang di Losari bergabung dalam organisasi itu,”

Kendati demikian, lelaki yang akrab disapa Uthe itu mencurigai ada oknum yang secara sengaja berniat jahat untuk melakukan pungutan dengan mengatasnamakan UPT Losari, lalu di setting sedemikan rupa dengan dalih agar pengelola UPT Losari sebagai sasaran.

“Sementara kami lagi telusuri siapa dibalik fakta pelaku penyebar videonya, sampai sejauh mana niat mereka. Jangan sampai niat pelaku pembuat video ini hanya ingin melaporkan,” jelasnya.

Sementara perwakilan dari pihak SRMI, Firdaus mengaku bahwa pihaknya memang menerapkan setoran setiap pedagang, namun itupun Rp5 ribu per bulan setiap pedagang untuk kepentingan organisasi.

“Dari 200an pedagang di pantai Losari itu kita sepakati untuk menyetor lima ribu setiap pedagang per bulannya, itu untuk iuran wajib organisasi. Dari awal memang kami sepakati iuran tersebut, kalau ada pungutan Rp10 ribu itu bukan dari pihak SRMI,” katanya.

Untuk saat ini, kata Firdaus, pihaknya akan menelusuri siapa oknum tersebut melakukan tindakan pungutan. Ia berjanji jika ada anggota SRMI atau pedagang yang terbukti bersalah, maka akan dikeluarkan hingga izin lapaknya dicabut.

“Jika ada yang terbukti melakukan, kita akan tindak tegas, dan kami akan rapatkan di organisasi untuk mengeluarkan dari anggota, dan kalau bisa dikeluarkan dari pantai Losari,” pungkasnya. (*/yud)