Kelurahan Pampang Gelar Musrenbang

NEWS826 Dilihat

SULSEL.NEWS – Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), di Aula SD Inpres, Jl. Pampang 2, pada Kamis (9/1/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Makassar Ady Rasyid Ali, anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid, Lurah Pampang Andi Aslindah, Ketua LPM Pampang Abd Rahman Rajab, para ketua RW/RT dan sejumlah tokoh masyarakat.

Diskusi yang dipandu Ketua LPM Pampang Abd Rahman Rajab,
mengemuka sejumlah usulan program yang didominasi pembangunan infrastruktur seperti pembuatan koneksitas drainase, pembangunan jalanan, lampu jalan hingga pengusulan Posyandu.

Seluruh usulan ini selanjutnya dirumuskan secara terperinci dan membuat skala prioritas untuk diusulkan di tingkat kecamatan melalui Musrembang Kecamatan.

“Murenbang merupakan jalur untuk mengusulkan kebutuhan masyarakat yang kemudian akan dijadikan data base bagi pemerintah, terkait kebutuhan masyarakat berdasarkan skala prioritas. Usulan Musrembang ini akan coba kita kawal agar dapat direalisasikan oleh pemerintah,” kata Hamzah Hamid yang juga anggota Banggar DPRD Makassar.

Diketahui, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya.

Musrenbang kelurahan dilakukan setiap bulan Januari untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah Kelurahan (RPJMkel.) yang telah disusun untuk 5 tahun kedepan.

Musrenbang kelurahan adalah forum dialogis antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dari suatu isu/persoalan, kebijakan, peraturan, atau program pembangunan yang sedang dibicarakan.

Dalam Musrenbang kelurahan, pemerintah kelurahan dan warga berembuk dalam menyusun program tahunan di kelurahan, Musrenbang kelurahan menjadi media dialog dan penyepakatan penyusunan program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan, baik yang ditangani secara swadaya, melalui pos bantuan daerah, menjadi bagian Renja SKPD Kelurahan, maupun diajukan untuk ditangani oleh SKPD lain yang relevan dengan usulan yang ada. (*)

Editor: admin