Kebersihan Pasar Bacan Dikeluhkan, Dewan Beri Batas Waktu Pengelola Dua Minggu

NEWS472 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PD Pasar Makassar Raya,
di ruang Badan Anggaran, pada Jumat (7/8/2020).

RDP ini digelar menindaklanjuti laporan warga menyangkut masalah kebersihan dan penambahan pedagang di Pasar Bacan, Kelurahan, Melayu Baru, Kecamatan Wajo.

“RDP ini kita gelar meminta penjelasan pengelola pasar Bacan terkati laporan warga yang tinggal disekitar area pasar karena
merasa cukup terganggu mulai dari kebersihan hingga adanya pedagang baru sehingga menghalangi akses jalan warga,” kata Ketua Komis B, William Laurn.

“Mereka melihat bahwa kebersihan ini masih kacau balau sementara pengelola sudah menarik uang kebersihan dari para pedagang,” lanjutnya.

William mengungkapkan, hasil RDP ini, pemerintah kota dalam hal ini Camat Wajo meminta agar pengelola pasar Bacan diberi waktu selama 1 bulan untuk menyelesaikan tuntutan semua masyarakat.

“Tetapi saya melihat kondisi dengan jelang 17an agustus ini momennya cukup bagus untuk melakukan gerakan bersih-bersih, sehingga kami di Komisi B kasi batas waktu 2 Minggu untuk menyelesaikam semua tuntutan warga,” terangnya.

“Lurah juga terlibat di dalamnya. Jadi saya memberikan rekomendasi saya minta waktu 2 minggu. Termasuk kelurahan melayu baru kec wajo,” tambahnya.

Sementara, Direktur PD Pasar Makassar Raya, Basdir mengatakan, pihaknya telah meminta pengelola yang menangani soal kebersihan di Pasar Bacan dalam hal ini Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT/RW untuk mengindahkan apa yang menjadi keluhan warga tersebut.

“Disana itu kan ada dikelola oleh pihak pengurus Lembaga Pengembangan Masyarajat (LPM), RT/RW soal kebersihannya. Jadi tadi itu, kami meminta kepada pihak pengelola dia menarik retribusi kebersihan untuk memastikan bahwa pasar Bacan itu terjamin kebersihannya. Kedua, tanggung jawab pengelola untuk melakukan penertiban kepada pedagang yang tidak mau tertib,” terangnya.

“Kami, di PD Pasar insya Allh siap membantu dan mensupport baik dari sisi tenaga untuk membantu membersihkan maupun penataan. Yang jelas tanggung jawab utama adalah pihak pengelola dalam hal ini LPM yang telah ditunjuk dan sepengetahuan lurah setempat maupun camatnya,” tandasnya. (*)

Editor: admin