SULSEL.NEWS – Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar Zuhaelsi Zubir mendampingi Wali Kota, Moh Ramdhan Pomanto beserta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, pada peresmian Baruga Restorative of Justice, di Taman Hasanuddin, Jumat (4/3/2022)
Dalam sambutannya, Danny menyampaikan, Baruga Restorative of Justice yang ada di Taman Hasanuddin, Kecamatan Ujungpandang menjadi percontohan awal untuk selanjutnya juga rencananya akan dibangun di 15 kecamatan
Baruga Restorasi of Justice ini kata Danny, nantinya setiap permasalahan di masyarakat menyangkut hukum pidana dan perdata sebelum masuk di aparat penegak hukum atau di pengadilan kalau bisa diselesaikan secara mediasi, yakni upaya-upaya non pengadilan.
“Intinya kita kembali ke kearifan lokal lagi. Kami berharap Baruga Restorasi of Justice ini sebagai percontohan di Kecamatan Ujung Pandang ini bisa mencerminkan bahwa setiap pokok permasalahan yang terjadi di kehidupan kita jikalau bisa diselesaikan dengan mediasi maka akan tercipta masyarakat yang selalu taat pada hukum tanpa harus masuk dalam proses hukum itu,” terang Danny.
Diketahui, Restorative justice disebutkan dalam bahasa Indonesia adalah keadilan restorative merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat korban, pelaku kejahatan dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga tercapai keadilan yang sama. (*/yud)