Gelar Sosper, Irwan Djafar Paparkan Proses Penyusunan Produk Hukum Daerah

NEWS861 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD makassar Irwan Djafar kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, Sabtu (5/3/2022)

Sosialisasi kali ini digelar, di Hotel Continent, Jl. Adiyaksa dengan mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah” menghadirkan dua akademisi selaku narasumber, yakni Arief Wicaksono dan Muh Rizal B.

Seperti biasa, Legislator DPRD Makassar dua periode ini mengundang konstituennya daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Rappocini, Makassar, dan Ujung Pandang sebagai peserta sosialisasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

Dalam sambutannya, Irwan Djafar mengungkapkan Perda ini merupakan hasil revisi dari undang-undang sebelumnya. Terdiri dari 17 BAB dab 146 Pasal.

Perda ini kata Irwan Djafar lebih banyak membahas proses persyaratan dan mekanisme pembuatan Perda. Untuk itu ia mengajak peserta sosialisasi untuk memanfaatkan pertemuan ini untuk bertanya kepada kedua narasumber apa yang menjadi ketidaktahuan soal hukum.

“Naskahnya sengaja kita bagikan agar bisa dipelajari kembali di rumah. Janganki buangki’ siapa tau nanti ada yang ingin kita ketahui terkait Perda ini bisaki baca-bacaki kembali,” kata Irwan Djafar.

Politisi Partai NasDem ini juga mengajak peserta sosialisasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. “Sekarang ini ada varian baru namanya Omicron tapi sepelekan. Tetap ki waspada dan janganki lupa vaksin, sekarang ini ada vaksin ketiga namanya booster. Kabarnya kalau sudah maki vaksin booster tidak perlu maki lagi tes antigen atau PCR kalau bepergian keluar kota. Begitu yang saya baca media,” bebernya.

Sementara pada sesi pemaparan materi, Arief Wicaksono mengungkapkan pentingnya Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah. “Mengapa Perda ini penting supaya kita bjsa memahami keterkaitan sebuah produk hukum dengan yang terjadi di sekeliling kita,” tuturnya.(*/yud)