SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif” yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, pada Sabtu (1/7/2023).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta, menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Ahmad Nasrullah (Pemerhati sosial) serta Sumarni (pemerhati anak).
Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengatakan, pemberian Air Susu Ibu (ASI) sangat penting terhadap tubuh kembang anak. Pasalnya, ASI mengandung asam lemak yang bermanfaat untuk perkembangan otak maupun fisik bayi.
Juga dapat memperkuat sistem kekebalan tubuh anak karena mengandung zat antibodi yang berperan dalam melawan virus dan bakteri penyebab penyakit dalam tubuh bayi.
“Pemberian ASI eksklusif ini akan mengurangi risiko terjadinya berbagai macam gangguan kesehatan, seperti meningitis pada bayi, penyakit diare, asma, dan lain- lain,” kata Hamzah Hamid.
Karenanya, regulasi Perda ini kata Hamzah Hamid mewajibkan perkantoran, pelayanan publik hingga pusat perbelanjaan untuk menyiapkan ruang menyusui sehingga tidak ada lagi alasan bagi ibu yang menyusui utamanya yang kerja di perkantoran tidak memberikan ASI kepada si bayi.
“Perda ini dibentuk untuk memberikan hak sepenuhnya kepada anak mendapat ASI mulai 0 sampai 2 tahun. Khusus ASI eksklusif sampai enam bulan pertama,” katanya. (*)