SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid kembali menggelar sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, pada (26/7/2019).
Sehari sebelumnya, anggota DPRD Makassar dua priode ini menggelar sosialisasi produk hukum yang sama, di Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkung.
Berbeda di Kelurahan Karuwisi Utara, peserta sosialisasi kali ini didominasi oleh kaum perempuan (Emak – emak). Hadir sebagai narasumber, pemerhati kekerasan terhadap anak Ir. H. Alimuddin, M.Si, Ketua Selter Kelurahan Tamamaung Dra. Sumarni, Ketua PKH Achmad Nasrullah
Dikesempatan itu, Hamzah Hamid mengatakan bahwa sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini penting agar supaya masyarakat tahu dan paham apa saja yang menjadi hak – hak anak berupa melindungi dan mencegah terjadinya perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan anak. Selain itu juga mencegah anak yang berhadapan dengan hukum, serta tidak membiarkan terjadinya pernikahan dini
“Karena ini Perda tentang Perlindungan Anak, maka peran serta itu dimulai dari orang tua dan keluarga, masyarakat dan berbagai kelembagaan di sekitarnya,” kata Hamzah Hamid dalam sambutannya.
Untuk itu, Hamzah Hamid berharap melalui sosialisasi ini akan mningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.
Sementara, Ketua Selter Kelurahan Tamamaung, Sumarni mengatakan, anak kita bukan hanya anak biologis tapi juga anak-anak yang menjadi tanggung jawab bersama karena mereka merupakan masa depan bangsa. Ia mengajak masyarakat khususnya para orang tua agar hal-hal kecil yang justru membentuk karakter dan budi pekerti anak dilakukan sejak dini sebagai pondasi menanamkan perilaku dan nilai-nilai positif anak.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini mampu memberikan angin segar dan solusi bagi terbentuknya zona aman dan nyaman bagi anak. Mencegah segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak,” terangnya.
Turut hadir, Lurah Tamamaung, Ketua RW 06, Ketua LPM Tamamaung, dan sejumlah tokoh masyarakat. (*)
Editor: admin