Gelar Sosper, Sangkala Saddiko: Perda Ini Hadir Wujud Perhatian Pemerintah Kota Memberikan Pelayanan Kesehatan

NEWS911 Dilihat

SULSEL.NEWS –Anggota DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko kembali meggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar. Kali ini, Perda
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar.

Kegiatan digelar di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, menghadirkan narasumber, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, Agus Djaja Said dan Wardaningsih (pemerhati kesehatan), serta Rini Susanti selaku moderator, Jumat (11/6/2021).

Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko mengatakan, Perda ini hadir sebagai wujud perhatian pemerintah kota dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Kota Makassar.

“Perda ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah Kota Makassar memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, di Puskesmas, RSUD hingga RSUP,” kata Sangkala Saddiko dalam sambutannya.

Lebih lanjut dikatakannya, Perda ini penting untuk disosialisasikan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Perda Pelayanan Kesehatan ini lahir sebelum saya menjadi anggota DPRD, tetapi karena pentingnya Perda ini sehingga di sosalisasikan agar supaya masyarakat tahu bahwa ada mekanisme mendapatkan pelayanan kesehatan yang diatur dalam undang-undang,” terang pemilik jargon “SS BRO” itu.

Dijelaskan pula, Perda ini lahir melalui proses pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Makassar yang memakan waktu dan anggaran yang cukup tinggi.

“Karenan pentingnya Perda ini dibutuhkan pengkajian dan pendalaman materi apakah betul-batul Perda ini nantinya menyentuh masyarakat yang membuthkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dibawah naungan pemerintah kota Makassar,” terangnya.

Sementara pada sesi pemaparan materi, Agus Djaja Said selaku narasumber mengatakan, Perda Pelyanan Kesehatan ini sudah cukup lama sehingga perlu direvisi. Hal ini kata Agus dikarenakan sudah tidak relevan lagi dengan Perwali yang ada.

“Perda Pelayanan Kesehatan ini juga berkaitan dengan retribusi karena mengatur biaya pelayanan kesehatan yang sudah tidak relevan lagi dengan Perwali yang sudah ada. Dan memang di peraturan Kemenetrian Kesehatan cepat sekali berubah peraturannya,” jelas Agus Djaja Said. (*/yud)