SULSEL.NEWS – Perempuan dan laki-laki memnpunyai kedudukan yang sama dalam membangun pemerintahan ini, meskipun ini bukan sesuatu yang tabu tetapi harus ada landasan hukum. Hal itulah sehingga lahir Peraturan daerah (Perda) ini.
Demikian disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar saat membuka sekaligus menjadi salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan, di Hotel D’Maleo, Jl. Pelita Raya, pada Rabu (16/6/2021).
Dalam sambutannya Irwan Djafar mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) ini dibuat tahun 2019 diakhir masa jabatannya selaku anggota DPRD Makassar periode pertama.
“Dan kebetulan saya salah satu anggota Pansus pada waktu itu, dan ini sangat menarik karena ini merupakan turunan dari peraturan pemerintah sehigga wajib kita membiat aturannya di Kota Makassar,” kata Irwan Djafar mengawali sambutannya.
Dijelaskan Irwan, Perda PUG ini lahir atas inisiasi pemerintah kota yang kemudian dibahas di DPRD Makassar bersama eksekutif dan Pansus Ranperda PUG.
“Perda ini terdiri dari 12 Bab dan 31 Pasal, dan naskahnya sudah kita bagikan kesetiap peserta, tujuannya agar bisa dipelajari dan disimpan dirumah masing-masing untuk keperluan sewaktu-waktu dikemufian hari,” terangnya.
Dijelaskan pula, tujuan dari kegiatan sosialisasi Perda ini gunanya untuk menyebarkan luaskan ke khalayak ramai bahwa ada undang-undang pengarustamaan gender yang telah dibuat oleh DPRD.
“Jadi saya harap, sosialisasi Peda PUG ini tidak berhenti disini saja, tapi ibu-ibu atau bapak-bapak bisa menjadi corong mengsosialisasikan kembali dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing,” harapnya.
Mengakhiri sambutannya, politisi Partai NasDemi itu menyampaikan terima kasihnya atas kehadiran para peserta yang telah meluangkan waktunya menghadiri
sosialisasi Perda PUG.
“Terima kasih atas kehadiranta semua, saya tahu ini masih suasana covid tapi tidak menyurutkan niat bapak dan ibu-ibu menghadiri undangan saya. Saya berharap tetap patuh Protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” tandasnya.
Turut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Andi Tenri A Palalo selaku narasumber kedua dan Usman, S.pd.,M.pd (Akademisi) selaku narasumber ketiga. (*/yud)