SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Muh Yunus HJ kembali melaksanakan sosialisasi penyebaran informasi produk hukum daerah Kota Makassar. Kali ini, Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar.
Kegiatan digelar di Hotel Almadera, Jl. Somba Opu, menghadirkan narasumber Plt Kadis Kesehatan Andi Khadijah Iriani, dan Direktur Utama RSUD Daya dr Ardin Sani, pada Kamis (20/5/2021).
Dalam sambutannya, Muh Yunus mengungkapkan, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan unsur penunjang kesejahteraan umum yang harus diwujudkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-undang.
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan, maka Pemerintah Kota Makassar mengoptimalkan pelayanan
kesehatan kepada warga masyarakat dengan menghadirkan Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar.
“Perda ini hadir untuk membantu masyarakat dan memudahkan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan baik melalui Puskesmas, RSUD hingga RSUP,” kata Muh Yunus
Mengakhiri sambutannya, anggota DPRD Kota Makassar dua periode ini menyampaikan “Minal Aidin Walfaidzin” mohon maaf lahir dan bathin. “Mengingat kegiatan kita masih suasana lebaran, tidak ada salahnya kalau kita saling memaafkan. Semoga hubungan silaturahmi ini tetap terjaga,” ucapnya.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Andi Khadijah Iriani selaku narasumber mengajak peserta untuk bersama-mendukung program Pemerintah Kota “Makassar Recover”
Ia juga menyampaikan, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus meski vaksinasi sudah dimulai, disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Ini penting karena kuncinya juga ada di situ. Selain vaksinasi, kunci yang kedua adalah menjaga protokol kesehatan,” tandasnya. (*/yud)