Gelar Sosper, Harry Kurnia Pakambanan Paparkan Pentingnya Pajak Daerah

NEWS975 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Harry Kurnia Pakambanan kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Harper, Jl. Perintis Kemerdekaan, Sabtu (27/8/2022)

Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah” menghadirkan narasumber, Hariman Herdianto (Kabid Pajak Daerah dan Retribusi) Bapenda Kota Makassar, serta Indirwan ( UPT PBB) bapenda Makassar.

Dalam sambutannya, Harry Pakambanan mengungkapkan pentingnya pajak daerah untuk keberlangsungan pembangunan Kota Makassar. Pajak daerah itu dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat.

“Kita yang ada disini tidak semua mengetahui Pajak Daerah, tetapi kewajiban membayar pajak sudah sering kita penuhi, contohnya pajak bumi dan bangunan (PBB). Itu termasuk Pajak Daerah,” kata Harry

Untuk itu Politisi muda Partai Demokrat ini mengajak peserta, agar sosialisasi ini tidak hanya sampai disini, tetapi mampu di sosialisasikan kembali ke tetangga ataupun keluarga yang lain.

“Sampaikan ki’ ke tetanggata’ pentingnya pajak daerah. Bahwa pajak itu harus kita bayarkan karena itu kewajiban kita untuk keberlangsungan pembangunan Kota Makassar sebagaimana yang kita harapkan bersama,” terangnya.

Anggota Komisi D ini juga mengajak peserta sosialisasi menanyakan langsung ke narasumber yang ahli dibidangnya.

“Kalau dari saya, secara garis besarnya saja. Untuk lebih jelasnya nanti dipaparkan oleh kedua narasumber kita. Jadi kalau ada yang ditanyakan nanti akan dijelaskan oleh narasumber kita, apa itu pajak daerah dan pentingnya membayar pajak,” tuturnya.

Sementara, pada sesi pemaparan materi, Hariman Herdianto selaku narasumber memaparkan, pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah.

“Pajak itu berbeda dengan retribusi, kalau retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Kalau pajak adalah retribusi wajib yang bersifat memaksa,” terangnya.(*/yud)