Gelar Sosper, Anggota DPRD Makassar Arifin Kulle Harap Masyarakat Semakin Sadar Pentingnya Berzakat

NEWS884 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Arifin Kulle kembali menggelar sosialisasi penyebaran informasi produk hukum daerah Kota Makassar. Kali ini, Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat.

Kegiatan ini digelar di Hotel Pesonna, Jl. Mappanyukki, pada Sabtu (19/5/2021) menghadirkan narasumber, Sutrisna Sulaiman (Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kecamatan Tamalate), dan Yusran Hidayat (Tokoh Agama)

Dalam sambutannya, Arifin Kulle mengatakan, zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak bagi setiap orang Islam. Juga bisa menjadi potensi kebangkitan ekonomi umat asal
dikelola dengan benar dan akuntabel.

“Hadirnya Perda ini diharapkan
peran lembaga pengelola zakat seperti Baznas atau lembaga baitul mall bisa lebih kuat, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Arifin Kulle.

Politisi Partai Demokrat ini berharap melalui sosialisasi ini partisipasi dan semangat warga Kota Makassar lebih paham dan sadar tentangnya zakat. Karena berzakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi sebagai hamba Allah SWT.

“Inilah sosialisasi agar masyarakat memahami dan diaplikasikan sehingga Perda bukan hanya dibuat dan disahkan tetapi bisa diterapkan ditengah masyarakat,” terangnya.

Sementara, Sutrisno Sulaiman selaku narasumber mengatakan, sasaran Pengelolaan zakat adalah tercapainya sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi muztahiq, yaitu, 0rang-orang fakir; orang-orang miskin, Amil (yang mengurus zakat), muallaf, hamba yang hendak memerdekakan dirinya, orang-orang yang berutang, untuk dibelanjakan dijalan Allah, dan orang-orang musafir.

Zakat lanjut Sutrisno terbagi dua, yakni zakat mal dan zakat fitra. Zakat Mal terdiri atas, Emas, Perak, Uang, Harta perusahaan dan perdagangan,Hasil Pertanian,Hasil perkebunan, Hasil perikanann Hasil pertambangan,Hasil peternakan, Penghasilan dan jasa, Rikaz.

“Perda ini lahir untuk pemerataan, asas mamfaat dari zakat itu bagi mereka yang berhak untuk menerimanya. Penyalurannya juga harus dilengkapi dengan data yang riil dan data yang falid, agar penyaluran zakat tepat sasaran,” jelasnya. (*/yud)