SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar Andi Suharmika menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah“, di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, Rabu (23/2/2022).
Sosialisasi di hadiri sekira 100 orang peserta yang berasal dari wilayah Kecamatan Tamalanrea-Biringkanaya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Andi Suharmika mengatakan, sosialisssi ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam hal pengelolaan sampah agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.
“Pengelolaan sampah dapat dimulai dari rumah sendiri dengan cara memilah sampah kering dan basah. Contohnya botol mineral, ini bisa bernilai ekonomi kalau dikelola dengan baik,” kata Andi Suharmika.
Pengelolaan sampah kata Suharmika tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah Daerah saja, akan tetapi mesti melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat utamanya dalam hal pemilahan sampah sehingga masyarakat tak sekedar membuang sampah ditempatnya namun dapat mengelolanya sehingga bernilai ekonomis.
“Sampah yang ada dirumah kita, jika dikelola dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi. Kalau itu kita bisa lakukan maka saya yakin dan percaya sampahta’ yang dirumah masing-masing bukan lagi menjadi masalah tetapi dapat mendatangkan berkah yang bernilai ekonomi,” tutur Suharmika.
Politisi muda Partai Golkar ini juga
berharap, peserta sosialisasi yang hadir, tokoh masyarakat agar dapat menjadi motor atau penyambung lidah menyampaikan pentingnya mengelola sampah dengan baik.
“Saya berharap sosialisasi ini bukam hanya seremonial saja, tetapi mampu di aplikasikan di tengah masyarakat pentingnya mengelola sampah dengan baik,” tandasnya.(*/yud)