SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar, Hj. Andi Astiah kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Jl. Jend. M. Jusuf, pada Senin (6/6/2022).
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemberian ASI eksklusif” menghadirkan narasumber, Nurhadayati, S. SIT, SKM., M. Kes
(Dinas Kesehatan), serta Jumriati, AMD, KEB (Puskesmas Kalukubodoa)
Dalam sambutannya, Andi Astiah mengungkapkan pentingnya Perda ini dipahami utamanya bagi ibu yang menyusui untuk memberi rasa nyaman dan aman pada bayi, menjamin terpenuhinya hak bayi, menjamin pelaksanaan kewajiban ibu memberi ASI serta mendorong peran keluarga, masyarakat, badan usaha dan pemerintah daerah dalam pemberian ASI Eksklusif.
“Setiap bayi yang baru lahir wajib diberi ASI Eksklusif hingga berumur 6 bulan. Sebab selain mengandung zat kekebalan tubuh juga mengandung zat gizi untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi serta akan meningkatkan ikatan cinta dan kasih sayang antara ibu dan bayi,”kata Andi Astiah
Politisi perempuan PKS ini juga menjelaskan, peran pemerintah dalam mendukung pemberian ASI Eksklusif, ialah dengan mewajibkan pelaku usaha dan industri untuk menyiapkan bilik atau ruang bagi ibu memberi ASI pada bayinya.
“Seperti di mal, atau di tempat lainnya setiap pelaku usaha maupun indusri wajib menyiapkan bilik atau ruang menyusui. Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam pemberian ASI Eksklusif,” tuturnya.
Andi Astiah berharap, kegiatan sosialisasi ini kegiatan sosialisasi ini bukan hanya formalitas saja, tetapi regulasi Perda mampu di implementasikan di tengah masyarakat.
“Peserta yang hadir ini adalah orang-orang pilihan, saya sangat berharap Perda ini disosialisasikan kembali di keluarta, tetangga, dan lingkungan tempat tinggal kita pentingnya pemberian ASI Eksklusif pada bayi,” harapnya.
Sementara pada sesi pemaparan materi, Nurhadayati dan Jumriati. Kedua memaparkan manfaat pemberian ASI Eksklusif dan IMD, serta batas umur bayi yang wajib diberi ASI Eksklusif. (*/yud)