Gelar Sosialisasi Perda KTR, Sangkala Saddiko Harap Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

NEWS871 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar Sangkala Saddiko menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok”, di Hotel Maleo, Jl. Pelita Raya, pada Sabtu (12/2/2022).

Hadir selaku narasumber, Wahyu Munandar (Dosen Universitas Megarezky) dan Azis Said ( Kacab. Kelautan dan Perikanan Prov Sulsel. Wil. Bosowasi. Bone).

Seperti biasa Legislator Makassar dari Frakai PAN ini mengundang konstituennya yang ada di daerah pemilihan (Dapil) 3, Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini

Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko mengungkapkan pentingnya Perda Kawasan Tanpa Rokok ini disosialisasikan, mengingat hingga kini penerapan Perda yang disahkan sejak 2013 ini penerapannya belum maksimal.

“Perda ini sudah ada sejak 2013, tapi saya melihat pemerintah kota dalam hal dinas terkait belum maksimal menerapkan Perda ini,” kata Sangkala Saddiko mengawali sambutannya.

Regulasi Perda ini kata Sangkala Saddiko mengatur tempat-tempat yang tidak boleh merokok antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.

“Tujuannya untuk melindungi kesehatan baik perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil,” jelasnya.

Untuk itu melalui sosialisasi ini, Sangkala Saddiko berharap semakin meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat-tempat yang disebutkan dalam regulasi Perda KTR ini

“Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, sehingga dapat meningkatkan kesadaran kita semua untuk tidak melanggar regulasi yang di atur di Perda ini. Dengan demikian, sosialisasi ini bisa bermanfaat sesuai harapan kita bersama,” ujarnya. (*/yud)