SULSEL.NEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyepakati usulan Komisi B DPRD Makassar untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus).
Persetujuan itu diambil dalam rapat lanjutan membahas surat usulan Komisi B di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (23/10/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, menyebut pembentukan regulasi tersebut mendesak karena persoalan parkir terus menjadi perhatian masyarakat.
“Jadi ini kan Raperda pengelolaan parkir ini sebenarnya urgen sekali karena berkali-kali persoalan parkir itu viral di Kota Makassar,” kata Basdir.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul mencakup perilaku juru parkir (jukir), keluhan pengguna kendaraan, hingga dugaan kebocoran pendapatan dari sektor perparkiran.
Basdir mengungkapkan, upaya mendorong lahirnya Ranperda tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, prosesnya membutuhkan penyesuaian setelah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Hasil harmonisasi itu memuat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Kota Makassar, terutama terkait koordinasi antarlembaga yang terlibat dalam pengelolaan parkir.
Instansi yang berkaitan dengan penyusunan regulasi tersebut antara lain Dinas Perhubungan, bagian hukum pemerintah kota, serta PD Parkir
Setelah melakukan koordinasi, pihak-pihak terkait disebut telah menyelaraskan pandangan mengenai arah kebijakan yang akan diatur dalam Ranperda tersebut.
“Alhamdulillah mereka sudah sinkron, sudah satu bahasa, satu visi, dan satu tujuan sehingga tadi ini kita sudah sepakat di Bapemperda untuk ditingkatkan pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus,” ujarnya.
Basdir berharap proses harmonisasi berikutnya tidak lagi menemui hambatan sehingga pembahasan regulasi dapat berjalan sesuai tahapan. (*)







