DPRD Makassar Godok Dua Ranperda Inisiatif Komisi A dan B

NEWS975 Dilihat

SULSEL.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar siap menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru. Dua Ranperda itu masing-masing merupakan prakarsa atau inisiatif dari Komisi A dan Komisi C

Komisi A memprakarsai Ranperda Tentang Kerja Sama Daerah, sementara Komisi C memprakarsai Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.

Anggota Komisi A, Anwar Faruq, menjelaskan maksud dan tujuan pembuatan Peraturan Daerah tentang kerja sama daerah adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik. Penyelenggaran kerja sama daerah harus didasarkan pada pertimbangan efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

“Kerja sama daerah merupakan wahana dan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal,” katanya, Selasa (2/8/2022)

Melalui pengaturan serta regulasi tentang kerja sama daerah ini, diharapkan mampu untuk memotivasi daerah untuk meningkatkan kerja sama. Musababnya, kerja sama daerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi atau konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut kepentingan lintas wilayah.

“Kami atas nama pengusul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah, berharap usulan ini dapat diterima dan disetujui menjadi Rancangan Prakarsa DPRD Kota Makassar. Kami berharap Ranperda ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan pemerintahan demi perbaikan di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C, Galmerya Kondorura, memaparkan latar belakang pengusulan prakarsa Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.(*)