SULSEL.NEWS – Dinas Perhubungan Makassar bersama Dinas Kesehatan melakukan sosialiasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah angkutan umum, Selasa (28/6/2022)
Pemerintah melalui UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan perundang-undangan daerah lainnya. KTR ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Kasubag Kepegawaian Dishub Kota Makassar Muhammad Irlan Ruslan,S.STP,M.Si sebagai salah satu pejabat yang ikut serta dalam kegiatan tersebut mengatakan jika kegiatan ini sangat penting untuk di sadari oleh masyarakat khususnya para supir angkutan umum. karena asap rokok yang dikeluarkan bisa merusak kesehatan bagi penumpang yang naik pada angkutan umum tersebut.
“Kegiatan ini sangat penting untuk di sadari, apalagi penumpang di kendaraan angkutan umum tidak mengenal usia dari anak balita hingga orang tua,” katanya.
“Tentunya kegiatan ini akan terus dilakukan untuk mensadarkan masyarakat bahwa pentingnya mematuhi KTR (kawasan tanpa rokok) agar kita bisa melakukan hidup yang lebih sehat,”
tandasnya.(*)