SULSEL.NEWS — Dinas Sosial Kota Makassar menghimbau warga untuk berhenti atau stop memberikan uang kepada Anak Jalanan (Anjal) atau Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).
Berdasarkan @dinsoskotamks menuliskan bahwa memberikan uang kepada Anjal atau Gepeng membuat mereka terus hidup di jalanan.
“Memberikan uang pada anak jalanan/pengemis sama halnya membiarkan mereka terus hidup di jalan,” dikutip dari @dinsoskotamks, Senin (27/02/2023)
Selain itu memberikan uang pada Anjal dan Gepeng membuat mereka jauh dari pendidikan dan malas untuk sekolah serta meningkatkan jumlah mereka di jalanan bahkan dapat meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas.
Pihak Dinsos Kota Makassar pun menghimbau warga agar menyalurkan sedekah ke rumah ibadah atau lembaga sosial yang telah terdaftar.
“Salurkanlah sedekah anda ke rumah ibadah maupun lembaga kesejahteraan sosial yang telah terdaftar secara langsung,” lanjut tulisnya.
Adapun dasar dari himbauan stop memberikan uang kepada Anjal atau Gepeng yakni Perda Kota Makassar Nomor 2 tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar serta Fatwa MUI Sulsel Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tindakan Mengeksploitasi Orang untuk Mengemis dan Memberi Sesuatu kepada Pengemis di Jalanan adalah Haram.(*)