Diklat PKP Angkatan XXI, Kasi Pemerintahan Kelurahan Borong Ali Taufan Hadirkan Inovasi “Pelayanan PBB Melalui QR Code”

NEWS126 Dilihat

SULSEL.NEWS – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang juga memiliki fungsi stabilitas.

Pajak dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan yang memiliki hubungan dengan stabilitas harga. Sehingga nantinya inflasi di suatu wilayah dapat terkendali.

Pajak Bumi dan bangunan juga ternyata juga dapat digunakan oleh negara sebagai biaya kepentingan umum.

Hanya saja, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar PBB di Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala belum maksimal terlaksana

Hal ini dapat dilihat dari jumlah penerimaan yang di terima. Dari target 100% yang diharapkan pada tahun 2024, hingga Juli tahun 2024 pencapaiannya baru 25%.

Hal inilah, mendorong Ali Taufan selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala sebagai perserta Diklat PKP Angkatan XXI menghadirkan inovasi “Pelayanan PBB Melalui QR Code”.

Inovasi ini kata Ali Taufan, bertujuan agar masyarakat lebih mudah memahami dan mengakses informasi tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya di wilayah Kelurahan Borong Kecamatan Manggala sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dimana masyarakat dapat dengan mudah mengetahui fungsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan proses-proses lainya antara lain proses penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Fungsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam transaksi jual beli dan lainnya.

Ali Taufan melihat, ada beberapa faktor penyebab timbulnya masalah dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum maksimal antara lain masyarakat melalaikan membayar pajak karena tidak taat pada undang-undang dan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui fungsi pajak bagi negara.

Maka dari itu, banyak diantara masyarakat yang masih ragu untuk membayar pajak kepada pemerintah dan sosiallisasi aturan pajak yang belum maksimal.

“Inovasi Pelayanan PBB Melalui QR Code ini dapat membantu masyarakat dalam mengakses dan memahami fungsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar PBB,” urai Ali Taufan, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut dikatakan Ari Taufan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan yang harus dibayar atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya.

Pajak Bumi dan Bangunan bersifat material, besaran tarif ditentukan dari luas dan kondisi tanah atau bangunan yang ada.

“Membayar pajak dan menjaga kepatuhan pajak tidak hanya terkait dengan aspek hukum, tetapi juga dengan keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan nasional,” urainya lagi.

“Antara lain pembangunan dan pelayanan kesehatan, Dengan memahami peran serta fungsi pajak, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kewajiban ini bisa semakin meningkat,” tambahnya.

Lebih jauh dikatakan Ari Taufan, pada dasarnya Pemerintah Kota Makassar telah memiliki sebuah aplikasi yang menangani pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, akan tetapi pada aplikasi peyanan tersebut tidak mencantumkan penjelasan tentang fungsi, manfaat dan hak yang diterima oleh wajib pajak.

Karenanya, melalui inovasi ini diharapkan masyarakat lebih mudah memahami dan mengakses informasi tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya di wilayah Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala.

“Inovasi itu kami beri nama “Pelayanan PBB melalui QR Code”, tandas Ali Taufan. (*/yud)