SULSEL.NEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar bersepakat akan mencari solusi membantu para pedagang di Anjungan Pantai Losari.
Belakangan ini para pedagang berkeluh. Menjerit merugi atas kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, menutup sementara Anjungan Pantai Losari.
Di objek wisata pantai itulah para pedagang mengais rejeki, sejak Sore hingga Malam hari. Kini mereka hanya gigit jari, tidak lagi bisa berjualan.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, William Laurin bilang Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar harus turun tangan. Memberi solusi atas kebijakannya itu.
“Ini kami sementara membahas (solusinya), tapi baru sementara lisan. Sedang kami pikirkan untuk rapat internal,” tutur William.
Kendati begitu, politisi PDIP itu mengatakan menunggu waktu tepat untuk membahasnya. Sebab aktivitas di DPRD Makassar masih terbilang sepi. Ada beberapa penghuni gedung rakyat itu yang terkonfirmasi positif Covid-19.
William pun membenarkan jika pemerintah Kecamatan Ujung Pandang juga harus turun langsung melakukan pendataan pedagang. Tujuannya agar solusi nantinya bisa tepat sasaran. “Harus. Ini sementara kami bicarakan juga,” akunya.
Senada yang dikatakan Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir. Dia berharap agar Pemkot Makassar memiliki solusi atas dampak perekonomian yang dirasakan para pedagang.
“Paling tidak membantu biaya makan selama aturan (pembatasan jam malam) ini diberlakukan. Bagaimana pun mereka (pedagang) adalah rakyat kita semua. Membantu mereka adalah pekerjaan mulia,” tutur legislator Partai Golkar ini terpisah.
“Jangan biarkan rakyat kita lapar. Saya pasti mendukung semua langkah darurat yang akan dilakukan oleh Pemkot Makassar,” lanjut Sekretaris Golkar Makassar ini.
Wahab Tahir juga tidak mau berkesimpulan menyalahkan Pemkot Makassar atas kebijakannya menutup Anjungan Pantai Losari. Mengingat tingginya angka kasus Covid-19 saat ini.
“Aturan itu tentu punya ruang kebijakan atas nama kemanusiaan,” terangnya.
Belum lama ini, Pj Wali Kota Makassar kembali mengeluarkan surat edaran bernomor 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 diterbitkan.
Pemberlakuan jam malam kembali diperpanjang. Mulai tanggal 4 hingga 11 Januari.
Ada empat point penting yang diuraikan dalam surat edaran itu. Mengatur aktivitas masyarakat, khususnya pelaku usaha.
Pertama, penutupan sementara untuk tempat-tempat fasilitas umum. Seperti Pantai Losari, Lego-lego, Kanrerong, Kawasan CPI, Tanjung Bunga, Tanjung Merdeka, Akkarena dan Pantai Barombong.
Pada point kedua, jam operasional tempat usaha lainnya kembali dibatasi hanya sampai jam 7 malam saja atau pukul 19.00 WITA. Tempat usaha itu meliputi Mal, Cafe, Restoran, Rumah Makan dan Warkop.
Sedangkan di point ketiga, camat dan lurah diberi penekanan. Agar tidak mengeluarkan surat izin keramaian. Juga diwajibkan melakukan pemetaan potensi keramaian di wilayahnya masing-masing.
Terakhir, Satgas Covid-19 wajib melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Makassar. (*)
Editor: admin