Dewan Sahkan Perda Pecegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh, Begini Respon Pj Wali Kota

NEWS734 Dilihat

SULSEL.NEWS – Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh resmi menjadi Perda Kota Makassar. Hal itu ditetapkan seletah sembilan Fraksi DPR Kota Makasssar menyetujui ranperda tersebut saat Rapat Paripura di Kantor DPRD Makassar, Rabu (30/9/2020).

Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengapresiasi anggota DPRD Makassar atas inisianya menghadirkan Perda Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Menurutnya, Perda ini menjadi instrumen mendorong pembangunan pemukiman dengan mendukung konsep tata ruang dengan pengembangan daerah perkotaan serta peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Makassar.

“Pada seluruh jajaran eksekutif, saya tegaskan untuk senantiasa memperhatikan berbagai hal dalam Perda ini untuk ditindaklanjuti sebagai mana mestinya agar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Prof Rudy dalam sambutannya.

Sementara Juru Bicara Fraksi Gerinda Budi Hastuti mengatakan, Perda ini menjadi landasan pemerintah daerah mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru dalam mempertahankan pemukiman yang telah dibangun. Agar tetap menjaga serta meningkatkan kualitas pemukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan yang layak huni.

“Di tengah pembangunan Kota Makassar yang begitu pesat, Perda ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan kepada warga. Kami harap Perda ini berdampak langsung dari peningkatan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor: admin