Dewan Minta Tarif Parkir Elektronik Ditinjau Ulang, Ini Masalahnya

NEWS928 Dilihat

 

SULSEL.NEWS – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Azwar ST menilai tarif parkir elektronik jenis Hanheld yang diterapkan PD Parkir Makassar Raya yang diberlakukan dibeberapa area ruas jalan sangat memberatkan dan jauh di atas ketentuan tarif yang wajar.

“Tarif parkir elektronik mesti ditinjau ulang dan dibicarakan di Dewan. PD Parkir tidak boleh seenaknya menaikkan harga dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu. Kasian warga, termasuk saya yang merasakan karena kalau kita singgah parkir dan tidak terlalu lama tarifnya parkirnya tetap Rp5 ribu,” terang Azwar, di ruang Komisi A, Senin (1/2/2021).

“Kita dukung penggunaan parkir elektronik tetapi harga jangan langsung dinaikkan tetap saja flat harga di angka Rp3 ribu kalau mobil atau motor Rp1500,” lanjutnya.

Untuk itu, politisi PKS ini berharap Komisi B yang membindangi ekonomi dan keuangan untuk memanggil Direksi PD Parkir Makassar Raya agar pemberlakuan tarif parkir elektronik ini dapat ditinjau ulang

“Tarif tol saja tidak boleh dinaikkan seenaknya harus dirapatkan dan hering di DPR RI, apalagi tarif parkir karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Azwar tak menampik pemberlakuan tarif parkir elektronik tujuannya untuk peningkatan PAD. Hanya saja kata dia, PD Parkir harus juga melihat kemaslahat dan hajat hidup orang banyak. “Kasian kalau masyarakat merasa “terperas” gara-gara tarif parkir yang dianggap mahal. naikkanlah yang sewajarnya, kalau Rp3 ribu masih batas kewajaranlah, tapi kalau Rp5 ribu baru kita parkir sampai 5 kali sehari itu sangat tidak wajar,” ucapnya.

Diketahui, PD Parkir Makassar Raya telah menerapkan sistem parkir elektronik jenis Hanheld di empat ruas jalan, yakni di Jalan Pengayoman, Boulevard, Perintis Kemerdekaan dan Hertasning. Dan untuk tahun 2021 ini PD Parkir menambah parkir elektronik jenis Hanheld di lima ruas jalan, yakni Jalan Tentara Pelajar, Sulawesi, Irian dan Jalan Veteran.(*/yud)