Dewan Minta Perusahaan Patuhi Aturan Bayarkan THR Karyawan

NEWS914 Dilihat

SULSEL.NEWS – Sekretaris Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Saharuddin Said meminta setiap perusahaan wajib bayarkan tunjangan hari raya atau THR karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun.

“Siapa pun yang bekerja selama 1 tahun, perusahaan wajib membayarkan THR karyawan,” ujarnya saat ditemui kantor DPRD Kota Makassar, Kamis, (14/5/2020).

kata dia ,THR pegawai sudah harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“Saya sudah bicara dengan Kadisnaker, H-7 lebaran THR sudah harus diberikan, tak boleh tidak,” katanya.

Politisi PAN ini mengatakan, perusahaan yang tidak mengindahkan aturan ini harus evaluasi, termasuk sanksi pencabutan izin usahanya.

Senada dengan itu, Kadisnaker Kota Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan, pihaknya telah membuka ruang keluhan kepada pegawai yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan.

“Masalah THR ini, sudah ada 15 orang ke kantor melapor. Namun, pemberian THR dikakukan 1 minggu menjelang lebaran, aturannya memang begitu,”ujarnya. (*)

Editor: admin