Dewan Kecewa, Mie Gacoan Tak Hadiri RDP

NEWS261 Dilihat

SULSEL.NEWS – Sejumlah Anggota DPRD Kota Makassar mengungkapkan kekecewaannya lantaran pihak Mie Gacoan tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) aduan Aliasi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan terkait aktifitas Mie Gacoan Alauddin yang diduga belum mengangtongi izin.

Basdir selaku anggota DPRD Makassar mengungkapkan, miris sekali rasanya orang yang mencari keuntungan, mencari uang di Makassar tetapi tidak mengindahkan panggilan dari lembaga yang mewakili masyarakat Makassar.

“Hebat sekali anda, dipanggil oleh perwakilan warga Makassar tetapi tidak datang. Persoalan anda bersalah anda tidak melengkapi izin itu dulu yang bersoal,” kata Basdir.

Karenanya Politisi PKB ini mengajak Satgas Pengawasan PTSP Pemkot Makassar bersama DPRD dan Mahasiswa untuk turun melakukan inspeksi mendadak (Sidak)

“Kita kasi maasif datang karena jangan sampai terlalu hebat ini Mie Gacoan. Dan kalau memang ada masalah disitu, apakah perizinannya maka kita minta agar Satpol untuk melakukan penyegelan sampai dengan dipenuhinya perizinannya,” tegas Basdir.

Hal demikian dikatakan, Legislator Fasruddin Rusly. Dia mengatakan, dirinya sudah dua periode di Komisi C dan sebelumnya juga sudah melakukan tiga kali pemanggilan untuk rapat dengar pendapat dengan masalah yang sama tetapi itu juga tidak diindahkan oleh pihak Mie Gacoan.

“Ini tantangan bagi kita di DPRD karena hari ini kita RDP lagi-lagi tidak datang. Ini salah satu hal buruk yang dilakukan perusahaan yang berivestasi di Kota Makassar tapi tidak mengindahkan panggilan DPRD,” bebernya.

Menurutnya, RDP ini dilakukan untuk mengetahui kelengkapan perizinan Mie Gacoan. “Kita ingin tahu apakah sudah ada Amdalnya, UPL-UKL atau Amdal Lalin karena aktifitas Mie Gacoan ini di jalan besar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) IMB Dinas PTSP Kota Makassar, Faizal Burhan mengatakan, berdasarkan data yang ada di Dinas PTSP aktifitas Mie Gacoan Alauddin telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana KBLI kegiatan usaha Mie Gacoan inI masuk dalam perizinan usaha yang beresiko rendah sehingga NIB nya terbit otomatis dan beberapa yang terbit didalamnya.

Sementara untuk IMB, lanjut Faizal masih IMB lama sebelum Mie Gacoan beroperasi. “Tetapi memang adanya regulasi terkait PP 16 terkait Bangunan gedung bahwa setiap pelaksanaan perubahan maupun pembangunan baru memang perlu diarahkan untuk bagaimana melakukan penyusuaian dengan kegiatan usahanya,” bebernya.

Namun demikian, kata Faizal lagi, pihaknya bersama Satgas Pengawasan di Dinas PTSP akan menindak lanjuti dengan akan melakukan investasi dilapangan terhadap dokumen yang dimiliki Mie Gacoan.

“Ini harus kami cek kembali kesesuainnya dilapangan. Proses perizinan usaha ini terbit otomatis jadi kita belum tahu persis apakah aktifitas sesuai regulasi. Ini perlu kami investasi kembali melalui Satgas Pengawasan seperti apa perizianan yang dimiliki, baik itu perizinan berusaha sampai dengan persetujuan penggunaan gedung maupun izin lingkungan dan Amdal Lalinnya,” beber Faizal. (*/yud)