Dewan Harap Perda Perlindungan Anak Dapat Penuhi Hak dan Kewajiban Wujudkan Makassar Kota Layak Anak

NEWS863 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid fokus mengsosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak di daerah pemilihannya.

Seperti hari ini, Senin (5/8/2019). Legislator Makassar dua periode ini menggelar sosialisasi, di Kelurahan Tamamaung dengan menghadirkan narasumber dua akademisi dari Unismuh Makassar, yakni Abd.Haris Azis M.Pd dan Rifqah Ramadhana Jufri serta Ketua Forum LPM Kecamatan Panakkukang Muh Amir Yunus.

“Perda Perlindungan Anak sangat dibutuhkan agar progĀ­ram kota layak anak bisa diimplementasikan secara berkelanjutan. Upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui kota layak anak penting sebagai investasi sumber daya manusia berkualitas menyongsong generasi emas Indonesia 2045,” kata Hamzah Hamid dalam sambutannya.

Dikatakannya, Perda Perlindungan Anak ini lahir untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.

“Perda Perlindungan Anak ini diharapkan dapat memenuhi semua hak dan kewajiban anak guna mewujudkan Kota Makassar Kota Layak Anak,” tandasnya.(*)