Dewan Dorong Pemkot Makassar Tegas Terapkan Aturan PSBB

NEWS913 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar mendorong Pemerintah kota untuk tegas menerapkan aturan PSBB.

Hal ini lantaran, anggota komisi D itu menilai Pemkot Makassar mulai dilema dalam Penerapan aturan Pembatasan Sosial Beriskala Besar (PSBB) tahap dua. Pasalnya, sejumlah toko-toko akan diberi ruang untuk beroperas ditengah penerapan PSBB dengan catatan menjual secara daring alias online.

“Yang namanya aturan itu tidak pakai perasaan harus tegas dan rasional dan tidak boleh pandang bulu.Tidak ada aturan itu yang namanya pelan-pelan, aturan itu harus punya makna jangan ambigu,” kata Irwan, Minggu (9/5/2020).

Untuk itu, politisi partai NasDem ini mendorong pemerintah kota dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar tetap mengacu pada Perwali PSBB yang sudah diterapkan sebelumnya.

“Pemkot harus tegas, tetap berpedoman pada Perwali PSBB. Jangan ambigo (tidak yakin),” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkot Makassar mulai dilema dalam Penerapan aturan Pembatasan Sosial Beriskala Besar (PSBB) tahap dua yang dijadwalkan, Jum’at (8/5/2020) kemarin.

Pasalnya, dalam penerapan PSBB tahap dua ini, PJ Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, akan mengarahkan sejumlah toko-toko untuk tetap beroperasi dengan catatan menjual secara daring alias online.

“Yang memungkinkan itu kalau menjual peralatan-peralatan terkait dengan Kesehatan, misalnya jual masker, jual untuk bahan plastik pelindung diri, itu toko-toko yang begitu boleh buka. Tetapi toko lainnya kita arahkan kepada online,” kata Iqbal.

Iqbal rupanya tidak mempermasalahkan sejumlah aktivitas toko selama masih berjualan online dan menjalankan protap PSBB.

Tergantung aktivitasnya apa, kalau aktivitasnya online tidak masalah. Karena jangan sampai orang datang disitu, dia cuma mau ambil pesanan online nya. Online tidak ada masalah,” jelas Iqbal.

Sedangakan dalam aturan Perwali PSBB nomor 22 Tahun 2020 sendiri sangat jelas diatur bahwa toko-toko non bahan pokok untuk sementara dilarang beroperasi. (*)

Editor: admin.