Cegah Penyebaran Virus Corona, PD Pasar Batasi Transaksi Jual Beli Hingga Jam 12 Siang

NEWS945 Dilihat

SULSEL.NEWS – PD Pasar Makassar Raya terus berupaya melakukan langkah antisipasi penyebaran virus corona di pasar sebagai ruang publik bertemunya masyarakat dan berinteraksi dari berbagai daerah.

Setelah mengeluarkan SOP pencegahan penyebaran virus Corona kepada kepala unit pasar Pedagang dan Pembeli. PD Pasar Makassar Raya juga mengeluarkan surat edaran Nomor : 511.2/161/PD.PSR/III/2020 Penyampaian Waktu Operasional Pasar.

“Sehubungan semakin mewabahnya virus Covid 19 beberapa hari terakhir ini yang membuat keresahan warga kota Makassar, khususnya di pasar yang mana masuk salah satu kategori rawan penyebaran covid 19 karena setia hari terjadi transaksi langsung antara penjual dan pembeli. Maka kami dari PD Pasar Makassar Raya menyampaikan waktu jam operasional dibawah pengelolaan PD Pasar Makassar Raya yakni hanya melayani transaksi jual beli sampai batas waktu jam 12 siang,” demikian surat edaran yang ditanda tangani Direktur Utama PD Makassar Raya Basdir, Senin (23/3/2020).

Selain membatasi jam transaksi jual beli, PD Pasar Makassar Raya juga menutup sementara Pasar Senggol dan Sambung Jawa untuk sementara waktu hingga 31 Maret 2020.

“Jadi dua pasar ini akan dibuka kembali setelah dievaluasi kondisi keadaan penyebaran virus tersebut dianggap sudah tidak membahayakan dibawah pengawasan pemerintah Kota Makassar,” terangnya. (*)

Editor: Yudhi