SULSEL.NEWS – Pengumuman Hasil Seleksi Lelang jabatan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar di enam Perusahaan daerah (Perusda) menuai polemik.
Pasalnya, salah satu peserta lelang jabatan dewan pengawas (Dewas) di Perumda Air Minum, Busrah Abdullah menilai hasil lelang jabatan tersebut cacat hukum.
Salah satunya kata Busrah adalah, kebijakan panitia seleksi (Pansel) yang mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Kami menemukan kejanggalan salah satu diantaranya panitia mengeluarkan aturan menyatakan bahwa boleh mendaftar direksi diatas usia 55 tahun dan usia 60 tahun untuk dewas sepanjang pernah menjabat sebagai pejabat di perumda.
“Mana aturannya? tunjukan ke saya, dan menurut saya ini cacat hukum, kalau ada yang membantah saya siap beradu argumen dengan bukti,” kata Busrah Abdullah, saat menggelar komperensi pers, di RM Harumi, Rabu (7/72022).
Mantan anggota DPRD makassar itu juga mempertanyakan, M Ansar selaku panitia seleksi (Pansel) yang dinyatakan lolos seleksi.
“Ketua timsel itu tidak pernah mendaftar dan mengikuti tes. Daftar calon dewas pada pengumuman tes administrasi kemarin pesertanya hanya 15, kok tiba-tiba di pengumuman hasil lelang namanya ada dan jumlahnya bertambah jadi 16 orang ,” ujarnya
Ia juga mempertanyakan soal siapa yang meluluskan M Ansar jadi Dewan Pengawas Perumda. Jika aturanya ada pejabat internal Pemkot Makassar yang ditempatkan sebagai dewan pengawas, mestinya harus mengikuti seleksi.
“Masa ada wasit jadi pemain, inikan aneh. Tidak mendaftar tiba-tiba ada namanya. Pertanyaan nya siapa yang kasih nilai. Siapa yang seleksi dia?,” ucapnya.
Untuk itu, Busrah meminta kepada Wali Kota Makassar untuk membatalkan hasil lelang jabatan BUMD Makassar itu.
“Kami minta dibatalkan saja karena ini cacat hukum. Ada yang kontroversi menurut saya, ini bertenadangan dengan Undang-undang dan PP 54 tahun 2017. Sedangkan pak wali kan menyatakan bahwa dirinya tidak mau bertentangan dengan aturan. Jadi dalangnya ini adalah timsel dan pansel,” terangnya.
Hal senada juga diutarakan Natsar Desis, salah satu peserta seleksi Direksi Perumda Makassar yang berada pada peringkat ke 11 dengan nilai 7,41 di Perumda Air Minum Kota Makassar.
Ia mengatakan, selaku peserta seleksi merasa perlu untuk mendapatkan validitas kebenaran hasil seleksi tersebut.
“Saya meminta dengan hormat kepada tim seleksi untuk memberikan kepada saya lembar kertas kerja dalam menentukan formulasi penilaian Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK), seperti hasil penilaian ujian tertulis keahlian saya, hasil penilaian penulisan makalah dan rencana bisnis saya, hasil penilaian presentasi makalah dan rencana bisnis saya, dan lembar penilaian wawancara saya dari ke-7 orang tim penilai pada saat seleksi berlangsung,” pintanya.
Hal ini dilakukan, kata dia dalam upaya mewujudkan good governance penyelenggaran pemerintahan dalam pelayanan publik dan bertanggung jawab pada prinsip demokrasi.
“Dan tentunya sebagai upaya preventif dari indikasi Maladministrasi dalam perekrutan calon Direksi dan Dewas BUMD Kota Makassar,” tandasnya. (*/yud)