Anggota DPRD Makassar Syukran Kahfi Gelar Sosialisas Perda Pajak Parkir

NEWS476 Dilihat

SULSEL.NEWS – Setiap penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, dipungut pajak dengan nama Pajak Parkir.

Hal itu diungkapkan, Anggota DPRD kota Makassar  Syukran Kahfi saat membuka kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir”,  di Hotel Grand Imawan, pada Selasa (14/9/2021)

“Secara umum, pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  dengan subjek pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara, wajib pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir yang diatur dalam Perda,” kata Syukran Kahfi.

Untuk itu,  Syukran mengingatkan agar setiap pengendara yang memarkir kendaraan untuk meminta karcis untuk menghindari pungutan liar oleh juru parkir.

“Namun, budaya yang berlangsung di masyarakat membuat kita terbiasa untuk tetap membayar parkir meskipun tidak diberi karcis sehingga pelayanan parkir menjadi kesempatan sebagian orang untuk mengais rezeki, dengan menjadi juru parkir. Padahal, belum tentu juru parkir tersebut memiliki wewenang atau hak lahan yang dikelolanya,” terangnya.

Syukran juga menyampaikan, pihaknya sengaja memilih Perda Pajak Parkir untuk disosialisasikan, mengingat sektor pajak termasuk pajak parkir ini sangat penting guna menopang kelangsungan pembangunan Kota Makassar.

“Pajak yang dihasilkan dari parkir ini juga merupakan sumber pendapatan potensial terhadap PAD Kota Makassar sehingga memang penting disosialisasikan,” tandas Syukran. (*/yud)