Anggota DPRD Kota Makassar Muh Yunus Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

NEWS946 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Muh Yunus menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Almadera, Jl. Somba Opu, Senin (13/9/2021).

Sosper ini dihadiri sekitar 100 peserta yang mayoritas berasal dari kecamatan Wajo dan Bontoala dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam sambutannya, Muh Yunus menekankan pentingnya memahami Perda Bantuan Hukum, selain bertujuan untuk memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Juga untuk membangkitkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat melalui penggunaan hak yang disediakan oleh pemerintah dalam hal membela kepentingan hukumnya.

“Kehadiran Perda ini dapat dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat yang berkategori miskin untuk memperoleh akses keadilan sebagaimana yang diatur dalam Perda ini,” kata Muh Yunus.

Perda ini lanjut Yunus, menjawab ekspektasi yang tinggi dari masyarakat akan penyelesaian persoalan bantuan hukum di Kota Makassar dimana sampai saat ini masih banyak warga yang berkategori miskin yang tak mendapatkan akses terhadap bantuan hukum.

“Perda ini hadir sebagai bentuk kewajiban pemerintah menjamin dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum yang bisa diakses bagi masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Politisi Partai Hanura ini berharap, melalui sosialisasi ini akan
menambah wawasan lebih kepada peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin untuk nantinya dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan dari Perda ini.

“Jadi kalau ada perkara hukumta’ atau keluargata’ tapi tidak mampuki bayar pengacara, bisaki’ minta bantuan hukum ke pemerintah kota tapi dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perda ini,” tandas Yunus. (*/yud)