Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

NEWS922 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggaota DPRD Kota Makassar Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum daerah Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Jumat (26/3/2021).

Hadir sebagai narasumber, Andi Iskandar (Sekdis Lingkungan Hidup), Natsar Desi (Akademisi).

Dalam sambutannya, Syamsuddin Raga mengatakan, lingkungan hidup adalah hal yang prinsipil dalam kehidupan, maka dari itu melalui sosialisasi perda ini berharap masyarakat paham sehingga pemerintah bisa mewujudkan lingkungan hidup yang layak untuk warga.

Perda ini kata SR akronim Syamsuddin Raga, hadir sebagai wujud upaya pemerintah memberikan perlindungan dan pengelolaan hidup yang baik untuk warganya yang bertujuan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.

“Perda ini mencakup kewajiban dan hak masyarakat, terutama hak memberikan informasi, peranannya dalam memanfaatkan dan menjaga kelestarian lingkungan,” kata Syamsuddin Raga dalam sambutannya.

SR juga mengingatkan masyarakat agar tidak menabang pohon sembarangan utamanya yang ada diarea taman dan yang ada dijalan-jalan sebab hal ini bisa berdampak pada kerusakan lingkungan, juga berdampak hukum bagi siapa saja yang melanggar.

“Jadi kalau ada pohon yang sudah tua dan kita anggap berpotensi membahayakan warga sekitar, tidak serta merta kita tebang tapi ada mekanisme dan aturannya. Bikin surat pengantar kedinas nanti dinas terkait yang tindak lanjuti,” terangnya.

Sementara, Andi Iskandar selaku narasumber mengatakan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, upaya mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan, meliputi, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Perlindungan terhadap lingkungan harus dimulai dari diri sendiri. dengan tidak membiasakan membuang sampah, limbah, dan plastik. Ini bisa dimulai dari rumah masing-masing untuk mengurangi volume sampah masuk ke TPA.

“Kita bisa ciptakan pupuk, kompos organis dan lain-lain dengan memanfaatkan limbah sampah rumah tangga,” tandasnya. (*/yud)