Anggota DPRD Makassar Supratman Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kos

NEWS472 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar Supratman Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kos – Anggota DPRD kota Makassar, Supratman menggelar sosialisasi penyebarab produk hukum daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, pada Minggu (30/5/2021).

Seperti biasa legislator Makassar dua periode ini mengundang konstituennya yang ada di daerah pemilihan (Dapil) 4 meliputi Kecamatan Mamajang dan Panakkukang sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Supratman mengatakan, Perda ini penting disosialisasikan, mengingat rumah kos tumbuh dan berada serta berintegritasi langsung dengan masyarakat sekitarnya. Juga masih banyak masyarakat utamanya pengelola rumah kos yang kurang memahi aturan yang diatur dalam Perda ini.

“Regulasi Perda ini penting dipahami utamanya bagi pengelola rumah kos, hal ini untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditumbulkan terhadap masyarakat sekitarnya,” kata Supratman.

Selain itu, Politisi NasDem ini juga mengajak partisipasi aktif RT/RW dan tokoh masyarakat melakukan pengawasan, sebab bukan tidak mungkin rumah kos bisa saja dijadikan tempat melakukan hal negatif, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.

“Tiga hal yang perlu diperhatikan terhadap penghuni rumah kos, yakni menyangkut kewajiban, larangan dan mekanisme serta prosedurnya. Karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain, dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” bebernya.

“Dewan bersama Pemkot Makassar bersama-sama melahirkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,” kata Supratman menandaskan. (*/yud)