SULSEL.NEWS – Sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar ini adalah bagian dari tugas setiap anggota DPRD, gunanya agar Perda yang telah disahkan dapat diketahui dan dipahami aturan ataupun regulasi yang terkandung didalamnya.
Demikian disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko saat membuka sekaligus selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi “Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan” di Hotel Sarison, Jumat (3/12/2021).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 peserta yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.
“Kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini adalah bagian dari tugas setiap anggota DPRD Makassar gunanya agar Perda yang telah disahkan ini dapat diketahui dan dipahami aturan ataupun regulasi yang terkandung didalamnya, salah satunya Perda Kepemudaan ini,” kata pemilik tagline “SS BRO” ini.
Sangkala Saddiko menyebut, Perda Kepemudaan ini hadir untuk memberi edukasi pada pemuda untuk berperan aktif dalam pembangunan, mengingat banyak potensi yang ada dalam diri pemuda yang harus mendapatkan bimbingan dan arahan agar dapat disalurkan menjadi hal positif.
“Anak muda harus mengambil peran mengembangkan kemampuan diri yang mereka miliki, dengan demikian akan terhindar dari bermacam masalah sosial, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan berbagai penyakit masyarakat lainnya,” tutur Sangkala Saddiko.
Lebih lanjut dikatakannya, Perda Kepemudaan ini menjadi payung dalam kegiatan-kegiatan kepemudaan, seperti kepemimpinan dan kepeloporan bahkan kegiatan kewirausahaan.
“Hadirnya Perda ini membuat anak-anak muda Makassar semakin punya peluang untuk maju. Silakan kembangkan kreatifitas hal yang positif pemerintah siap mewadahi,” ungkap Sangkala Saddiko. (*/yud)