Anggota DPRD Makassar Muh Yunus Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

NEWS959 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Muh Yunus HJ menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosialisasi digelar di Hotel Graha, Jl. Andalas, pada Sabtu (8/8/2020) dengan menghadirkan narasumber praktisi hukum, Abd Azis dan Yusuf Lao (Staf ahli bagian hukum Pemkot Makassar), dan anggota DPRD Makassar Muh Yunus HJ sekaligus membuka kegiatan tersebut yang dipandu oleh Ichsan selaku MC.

Sosialisasi ini terlihat diikuti sekitar 100 orang peserta yang didominasi oleh kaum ibu-ibu yang juga merupakan konstituen dari anggota DPRD Makassar Muh Yunus HJ.

Dalam sambutannya, legislator Makassar tiga periode itu mengungkapkan, sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat. “Perda ini hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum tapi tentu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut,” kata Muh Yunus, dalam sambutannya.

Dijelaskan Yunus, syarat yang dimaksud dalam Perda tersebut adalah penduduk Kota Makassar yang kondisi sosial ekonominya
berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.”Bantuan hukum ini diberikan oleh Pemerintah kota Makassar secara cuma-cuma bagi warga yang ber KTP Kota Makassar yang kategori miskin yang dibuktikan keterangan dari pejabat yang berwenang,” terangnya.

Yunus berharap, melalui sosialisasi ini warga masyarakat lebih memahami bahwa Perda ini hadir untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata.”Juga memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat,” tutupnya. (*)

 

Penulis: Yudhi