Anggota DPRD Makassar Irwan Djafar Gelar Sosialisasi Perda Retribusi Perizinan Tertentu

NEWS881 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi Perda .Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Ramedo, Jl. Andi Djemma, Rabu (29/9/2021).

Hadir selaku narasumber Plt Kadis PTSP Kota Makassar, Zulkifli Nanda dan Agus Mulya serta Nurhayati selaku moderator

Mengawali sambutannya, Irwan Djafar menyampaikan pada prinsipnya ada tiga fungsi utama kerja-kerja kedewanan, salah satunya fungsi Legislasi (membuat peraturan) diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama pemerintah kota seperti yang kita sosialisasikan hari ini.

Perda ini kata Irwan sudah sejak tahun 2012 namun kemudian direvisi pada tahun 2018. “Ada beberapa poin yang menjadi catatan penting, kalau tidak salah ada 5 termasuk pengurusan IMB yang dulunya di urus di Dinas Tata Ruang sekarang satu pintu di Dinas PTSP,” kata Irwan Djafar.

Irwan berharap, peserta yang hadir bisa mengikuti secara seksama pemaparan yang disampaikan oleh pemateri sehingga masyarakat mengetahui ada payung hukum berupa Perda yang mengatur tentang retribusi perizinan tertentu.

“Yang paling saya tekankan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu, sampaikan ki ke tetanggata kerabatta bahwa ada Perda seperti ini dan telah disosialisasikan oleh saya (Irwan Djafar) dan secara tekhnis nanti akan dijelaskan oleh pemateri,” terangnya.

Mengakhiri sambutannya, politisi Partai NasDem ini mengingatkan pentingnya vaksinasi. “Ini tak henti hentinya saya sampaikan janganki takut vaksin dan Alhamdulillah penyampaian pak Wali pada rapat Peripurna warga masyarakat semakin antusias vaksin dan kalau ini terwujud maka Makassar adalah kota yang pertama tertinggi Herd Immunity nya, “.tandas Irwan Djafar. (*/yud)