SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Irmawati Sila melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebaran informasi produk hukum daerah Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak
Hadir sebagai narasumber, Andi Tenri A. Pallo (Kadis DPPPA Kota Makassar), Sri Utama Permata (Akademisi) dan Hj. Irmawati Sila (Anggota DPRD Makassar) sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Irmawati Sila mengatakan, kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini juga menjadi bagian dari kerja-kerja kedewanan, tujuan agar regulasi Perda yang telah disahkan ini dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat bahwa melindungi anak adalah hal mutlak yang harus dilakukan oleh setiap orang tua, juga penting untuk mengetahui tentang hak- hak anak yang diatur dalam Perda ini.
“Perda ini menjadi instrumen hukum dan kebijakan agar anak dapat hidup dan tumbuh berkembang, berpartisipasi secara optimal, dan berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana yang diatur dalam Perda ini dan UU tentang perlindungan anak,” kata Irmawati Sila dalam sambutannya.
Lebih lanjut dikatakannya, regulasi Perda Perlindungan Anak menjadi rujukan pemenuhan hak anak salah satunya hak mendapatkan pendidikan yang layak bukan hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di lingkungan tempat tinggal.
“Perlakukanlah anak dengan cara mendidik yang ramah secara moral. Anak jangan dipaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak pada kondisi yang sebenarnya karena itu akan merusak proses perkembangan dan karakter kepribadiannya,” ujarnya.
“Juga bagi anak penyandang disabilitas harus mendapat perlakuan yang sama dengan anak yang berkehidupan normal,” tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Andi Tenri A. Pallo selaku narasumber mengingatkan orang tua untuk memperlakukan anak yang sama tanpa membedakan utamanya dalam hal pemenuhan hak pendidikan.
“Sebagai orang tua harus memperhatikan keinginan, minat, dan bakat anak dalam menentukan sekolah. Setiap anak berhak untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya dan orang tua wajib mendukung. Anak jangan dipaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak pada kondisi yang sebenarnya karena itu akan merusak proses perkembangan dan karakter kepribadian anak,” terangnya. (*)
Editor: admin