Anggota DPRD Makassar Harry Kurnia Pakambanan Gelar Sosper KTR, Dihadiri Mayoritas Kaum Milenial

NEWS427 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah kota Makassar, di Hotel Harper, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Kamis (14/7/2022)

Sosialiasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok” menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kesehatan kota Makassar, Dr. Nursaidah Sirajuddin, serta Sekertaris DPRD makassar, Dahyal.

Berbeda dengan sebelumnya, kegiatan sosialisasi kali ini dihadiri mayoritas dari kalangan kaum milenial yang berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Biringkanya dan Tamalanrea.

Dalam sambutannya, Harry Kurnia Pakambanan mengatakan, pihaknya sengaja memilih Perda ini karena bersentuhan langsung dengan kalangan anak muda.

“Mudahan-mudahan dengan Perda KTR ini bisa nyambung ke anak muda, dan untuk lebih jelas lagi akan dijelaskan lebih detil kepada kedua narasumber kita,” kata Harry Kurnia Pakambanan.

Sementara pada sesi pemaparan materi, Nursaidah Sirajuddin selaku narasumber memaparkan, Perda ini hadir untuk menyehatkan generasi muda. Hal ini kata dia, berdasarkan data yang kami dirilis dari 760 anak yang diteliti, 80 persen terpapar rokok, 50 persen orang tua tidak mengetahui kalau anknya merokok.

“Itulah kenapa Perda ini hadir, untuk mengatur tempat-tempat dimana tidak boleh merokok tujuannya untuk menciptakan udara segar. Juga agar pengunjung terhindar dari yang namanya perokok pasif sebab dampak kesehatannya lebih berbahaya daru perokok aktif,” paparnya.

“Silakan merokok tetapi merokok untuk diri sendiri,” sambungnya.

Sementara itu, Sekertaris DPRD makassar Dahyal selaku narasumber kedua memaparkan alasan pemerintah dan legislatif membuat Peraturan daerah (Perda)
Kesatu kata Dahyal, mementingkan kepentingnan masyarakat. Kedua,
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dan ketiga, berwawasan lingkungan dan berbudaya.

“Fungsinya sebagai instrumen pelaksanaan otonomi daerah dan bagimana menjadi peraturan pekansanaan dari UU diatasnya,” tandasnya. (*/yud)