SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Tree, Jl. Pandang Raya, Rabu (7/9/2022).
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum”. Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang di dominasi warga Kelurahan Pampang.
Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengatakan, perda ini penting untuk diketahui oleh masyarakat. Menurutnya, menjelaskan retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah.
“Ini adalah strategi pemerintah kota untuk memaksimalkan pendapatan, tentunya untuk kelangsungan pembangunan,” kata Hamzah Hamid.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengaku, Perda Retribusi jasa umum adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Dengan hadirnya perda ini dapat mencapai perekonomian lebih baik di pemerintah kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” terangnya.
Hamzah Hamid juga menjelaskan, perbedaan pajak dan retribusi. Kata Hamzah, pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah.
“Jadi Pajak itu berbeda dengan retribusi, kalau retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Kalau pajak adalah retribusi wajib yang bersifat memaksa,” tandasnya.(*/yud)